PPDB Denpasar
SMPN 14 Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

Selain itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menjelaskan, PPDB Denpasar telah diatur seluruhnya melalui keputusan Kadisidikpora Kota Denpasar Nomor : 422/2207/Dikpora/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Perserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dan Eddy Mulya juga membenarkan, bahwa daya tamping SMPN 14 Denpasar adalah sebanyak 240 orang, apabila ada yang belum lolos seleksi PPDB secara daring di Sekolah Negeri, para calon siswa dapat mengikuti PPDB di Sekolah Swasta. Pihaknya juga akan mengupayakan untuk dapat memberikan Bantuan Sosial Pendidikan (BSP), bagi masyakarat yang ber-KK Denpasar yang hendak menempuh jalur sekolah swasta.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Festival Beraban 2024, Harapkan Jadi Langkah Pelestarian Seni Budaya Kalangan Muda

“Oleh karena itu, sekolah swasta kualitasnya juga tidak kalah dengan sekolah negeri. Pemkot Denpasar juga memberikan kesempatan yang luas, bagi sekolah swasta dan memberikan kesempatan sekolah swasta untuk dapat berkembang, agar tidak nantinya pemerintah dianggap membeda-bedakan antara negeri dan swasta,” ungkapnya.

Bahkan, diketahui Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara juga sudah pernah bertemu dan meminta sekolah swasta untuk dapat memberikan relaksasi kepada siswa, baik uang gedung, SPP dan biaya lainnya hingga 50 persen. Serta pihak sekolah swasta juga diminta untuk dapat memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, dan benar-benar terdampak Covid-19, untuk diberikan subsidi yang bekerja sama dengan Pemkot Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News