PPDB Denpasar
SMPN 14 Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

Namun, pengumuman PPDB tetap dilakukan berdasarkan perangkingan. Meskipun masuk zona wilayah, banyak anak yang tidak bisa lolos seleksi, sehingga kondisi ini menimbulkan reaksi bagi orang tua siswa yang kurang mampu akan hal itu.

Menanggapi permasalahan PPDB 2021 yang ada, Sekretaris Wilayah DPD Gerakan Cinta Indonesia Bali, yang juga seorang praktisi hukum, Pasek Wayan Sukayasa mengatakan, pihaknya mengaku sangat prihatin terhadap para warga yang belum mendapatkan sekolah, yang notabene sekolah tersebut masuk dalam zona wilayahnya.

Menurut Pasek Sukayasa, jika masalah ini mengacu pada aturan yang sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022, seharusnya SMPN 14 Denpasar harus memberikan prioritas bagi warga setempat.

Data menyebutkan, saat ini yang lolos seleksi ada 240 orang yang terdiri dari, jalur zonasi umum sebesar 50 persen (120 orang), zonasi dampak Covid-19 sebesar 20 persen (48 orang), afirmasi sebesar 5 persen (12 orang), akademik sebesar 5 persen (12 orang), non akademik utsawa dharma gita/lomba bulan Bahasa Bali sebesar 2 persen (5 orang), olah raga sebesar 5 persen (12 orang), seni 5 persen (12 orang), PKB 6 persen (14 orang), serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 2 persen (5 orang).

Baca Juga :  Serangkian DTIK Festival Tahun 2024, Kelurahan Panjer Gelar Sosialisasi Literasi Digital Untuk Masyarakat

Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, mengharuskan untuk menerima calon siswanya berdasarkan jalur zonasi SMP paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan jika masih terdapat siswa kuota pemerintah daerah bisa membuka jalur prestasi. Aturan PPDB itu telah sah dan ditanda tangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada 7 Januari 2021 dan tercatat pada Berita Negara Tahun 2021 Nomor 6. Pasal 17 Ayat (2), mengenai domisili calon peserta didik PPDB 2021, dalam sistem zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbikan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Jadi para Kepala Sekolah tidak boleh melanggar peraturan tersebut, jika dilanggar sanksi bisa diberikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota, yang disertai teguran keras,” ungkap Pasek Sukayasa, Sabtu (10/7/2021).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News