Covid-19
Pegawai Pemprov Terkonfirmasi Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, setiap ASN dan Non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 (baik Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun dengan gejala ringan) wajib melaksanakan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi Bagi Pegawai Positif Covid-19 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi.

Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi dengan melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengkonfirmasi kebijakan tersebut. “Sesuai arahan pimpinan, ASN dan Non ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 (Orang Tanpa Gejala/OTG dan Gejala Ringan), agar diarahkan untuk Isolasi Terpusat di LPMP,” ujarnya.

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News