Covid-19
Pegawai Pemprov Terkonfirmasi Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat. Sumber Foto : Istimewa

“Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui Swab PCR/Antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi https://karantina.bpbdbali.com/ dengan user peserta dan password covid19,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.

“Setelah Registrasi, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (Orang Tanpa Gejala) atau Gejala Ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP,” ujarnya.

Rentin memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah Penduduk yang Mudik

Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021 pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP.

Mantan Kabag Penyaringan dan Pengolahan Informasi Humas Pemprov Bali ini menambahkan, disamping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.

“(Isolasi terpusat, red) juga untuk menghindari resiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri, red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News