PPKM
Gelar Apel Pasukan Gabungan Terkait Pengamanan PPKM Darurat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 ‘Lanjutan’.

Apel Gelar Pasukan ini untuk meninjau kesiapan personel yang akan menjaga dan mengamankan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Personel gabungan ini meliputi, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan.

Apel digelar di Lapangan Mapolres Buleleng, Sabtu (3/7/2021). Dalam apel tersebut, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menjadi Pembina Apel. Apel Gelar Pasukan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K.,MH., Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, dan para Camat se-Kabupaten Buleleng.

Dalam Amanatnya, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG mengucapkan apresiasinya kepada seluruh personil yang tergabung dalam operasi ini. Dirinya mengaku percaya, seluruh personel yang hadir pada Apel ini memiliki tekad serta semangat yang kuat sebagai Abdi Negara untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Dirinya menjelaskan, Personel telah dibagi dalam 7 Satgas diantaranya, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, serta Satgas Humas.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

Usai Apel Gelar Pasukan, seluruh Personel langsung melakukan patroli dan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Pasukan gabungan langsung menuju ke tempat yang disinyalir sering terdapat kerumunan seperti senggol, tempat angkringan, dan juga rumah makan. Dalam sosialisasinya, pedagang diharapkan tidak menerima makan ditempat.

Ditemui usai Apel, Wabup Sutjidra mengatakan, Apel ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dirinya menjelaskan, kasus Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News