PPKM
Danrem 163 Wira Satya: Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Pandemi Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

Hal-hal yang mengalami perubahan yaitu terkait  ketentuan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dimana bila masuk Bali lewat transportasi udara atau Bandara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan hasil negatif uji rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Sementara PPDN menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

“Jadi demikian yang kita pahami dari SE terbaru, termasuk penerapan tes GenoSe sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Danrem juga menyinggung belakangan kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan, utamanya di wilayah Jawa, termasuk munculnya varian baru Virus Corona yang bermutasi menjadi Varian Delta seperti yang trend saat ini, untuk itu Danrem meminta pengetatan pengawasan terhadap arus keluar masuk orang ke Bali melalui pintu-pintu masuk yang ada baik lewat jalur udara, darat dan laut.

Baca Juga :  Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik Gak Usah Kawatir, Tersedia 76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi

“Siapapun yang masuk ke Pulau Bali harus patuh pada  ketentuan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan karena apabila varian baru ini sampai terjadi di Bali maka akan merepotkan dan menyusahkan dalam penanganannya,” jelas Danrem.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi petugas maupun pejabat yang bertugas di pintu-pintu masuk ke Pulau Bali dimana dalam melaksanakan tugas harus bertanggung jawab dalam menerapkan aturan atau SOP yang berlaku termasuk melakukan skrining terhadap semua pelaku perjalanan baik yang menuju maupun keluar Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News