PPKM
Danrem 163 Wira Satya: Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Pandemi Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.

Surat Edaran (SE) tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.E., juga mendukung penuh karena menilai efektif dan bermanfaat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di wilayah Bali.

Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., bersama seluruh jajaran mendukung penerapan SE terbaru yang dikeluarkan Gubernur Bali dalam rangka pengendalian kasus Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Dukung Penyelenggaraan Kejuaraan Sepak Bola Wanita Piala Asia U-17 di Bali

“Dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan, terlebih Bali memiliki komunitas kearifan lokal yaitu desa adat maka hal ini menjadi sarana yang efektif untuk mengendalikan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dan itu kita nilai sudah berjalan baik, di samping tentunya peran dari masyarakat untuk saling mendukung dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan perhatian dan keseriusan semua pihak untuk mengendalikannya dengan harapan kita menuju situasi yang semakin baik,” jelas Danrem, Rabu (30/6/2021) di Denpasar.

Dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini memang masih sama dengan SE sebelumnya seperti mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan dengan penerapan 6M (memakai masker standar dan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News