PPDB
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Denpasar sudah final. Pada Kamis (1/7/2021) pukul 15.00 WITA telah diumumkan hasil resmi jalur zonasi (kategori umum dan dampak Covid-19), afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sementara, pengumuman PPDB jalur prestasi telah diumumkan pada Jumat (25/6/2021).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, mengungkapkan, secara umum SMP negeri Kota Denpasar telah terpenuhi daya tampungnya. Hanya ada satu sekolah yang daya tampungnya gagal terpenuhi maksimal, yakni SMPN 9 Denpasar.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Kekurangan kuota di sekolah tersebut sebanyak 19 siswa. Kuota awal di sekolah tersebut sebanyak 360 orang, yang diterima hanya 341 calon siswa. Kekurangan kuota di SMPN 9 Denpasar secara otomatis berpengaruh pada berkurangnya daya tampung pada 14 SMP negeri di Kota Denpasar, yakni dari 4.080 siswa menjadi 4.061 siswa.

Eddy Mulya menjelaskan, kekurangan kuota di SMPN 9 Denpasar, salah satunya disebabkan karena banyak masyarakat di zona tersebut tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran PPDB jalur zonasi sehingga berkas yang diajukan ditolak. Dan, sampai batas akhir pendaftaran, tidak ada tambahan pendaftaran baru.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Ia menegaskan, kursi kosong di SMPN 9 Denpasar tidak boleh diisi. Pihak sekolah pun telah diingatkan tidak boleh mengisi kursi kosong itu untuk memenuhi kuota dan daya tampung tersebut.

Data final di website http://denpasar.siap-ppdb.com menunjukkan, nilai paling rendah jalur zonasi kategori umum diterima di SMPN 4 Denpasar yakni 215.40. Nilai terendah dan tertinggi di SMP negeri yang lain, SMPN 1 (250.60 – 288.80), SMPN 2 (237.60 – 285.60), SMPN 3 (253.20 – 287.10), SMPN 4 (215.40 – 281.00), SMPN 5 (245.40 – 280.20), SMPN 6 (250.40 – 289.60), SMPN 7 (246.80 – 286.00), SMPN 8 (237.60 – 285.40), SMPN 9 (210.00 – 286.80), SMPN 10 (255.00 – 287.20), SMPN 11 (236.00 – 276.80), SMPN 12 (244.00 – 286.60), SMPN 13 (219.40 – 278.40), dan SMPN 14 (248.20 – 284.90).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News