Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi KasatpolPP dan Damkar Putu Suarta menghentikan proyek pembangunan pabrik garam seluas kurang lebih 1 hektar yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Selasa (28/7/2020). Seorang operator mesin eskavator yang kedapatan tengah bekerja pun dipaksa menghentikan aktivitasnya.

Bupati Suwirta mengungkapkan penghentian ini dilakukan karena pembangunan pabrik garam itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya Perda No.3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata, sehingga Pemkab Klungkung kini tengah menyiapkan tempat produksi garam konvensional sebagai atraksi wisata di tempat tersebut. Selain itu Perda RTRW No.1 Tahun 2013 yakni tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Area pembangunan pabrik garam ini juga merupakan lahan yang telah dimohonkan Pemkab Klungkung kepada BPN sebagai tempat produksi garam tradisional. Pemkab Klungkung telah menyelesaikan berbagai izin untuk garam beryodium Kusamba yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu, seperti Izin Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, SNI serta Izin Edar garam beryodium Kusamba.

“Saya selaku Pemerintah Daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung, malah mengharapkan hadirnya investasi. Namun ingat, siapapun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Izin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta dengan nada geram.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Kepada SatpolPP dan Perbekel Desa Kusamba, Bupati Suwirta menginstruksikan agar terus mengawasi lahan ini untuk memastikan pekerjaan proyek tidak dilanjutkan. Jika investor ngotot ingin melanjutkan proyek ini, Bupati Suwirta mengaku akan menempuh jalur hukum.

Selanjutnya Bupati Suwirta mengaku akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindahtangankan atau disewakan. Sesuai Peraturan Daerah RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News