Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kebijakan pemberian dana hibah pariwisata, telah memeberikan dampak positif bagi industry pariwisata di tanah air. Di Bali sendiri, khususnya Kabupaten Badung, sebesar Rp948 miliar lebih, telah memasuki tahap ke-2 pencairan, dalam pelaksanaannya. Hibah pariwisata yang dikucurkan pemerintah pusat, telah sangat membantu pengusaha hotel dan restoran, serta pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, untuk tetap eksis dalam memutar roda perekonomian di sektor pariwisata pada tahapan awal ini.

Dalam hal ini, para pelaku usaha pariwisata Bali, berharap pemerintah pusat dapat melanjutkan kebijakan pemeberian dana hibah pariwisata ini, hingga tahun 2021 mendatang pasca pemberian dana hibah bantuan pariwisata, sebesar Rp1,1 triliun jelang akhir tahun 2020 ini.

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bali Hotel Association, I Made Ricky Darmika Putra, yang menyebutkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan 100 Kepala Daerah di seluruh Indonesia ini, telah disalurkan dan digunakan untuk mendukung operasional hotel dan restoran, seperti pembayaran gaji karyawan, dan lain sebagainya. Tentunya hal ini diharapkan dapat terus dilanjutkan oleh pemerintah pusat untuk kembali memberikan dana hibah pariwisata tersebut, pada periode selanjutnya. Mengingat, saat ini sektor pariwisata Bali belum dapat pulih secara maksimal.

Terkait harapan dari para pelaku usaha pariwisata tersebut, muncul wacana, bahwa saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan pengkajian, terhadap keberlanjutan pemeberian dana hibah pariwisata di Tahun 2021 mendatang.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Hal ini diungkapkan langsung, oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan. S.H., M.Si. Saat memebrikan pidatonya, pada acara Gathering Kepariwisataan, di Intercontinental Bali Resort, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, (3/12/2020).

“Dan informasi penting yang perlu saya sampaikan juga, program ini sedang dikaji oleh Kementerian Pariwisata untuk bisa dilanjutkan di Tahun 2021. Mari kita berdoa bersama untuk ini,” ujar Cok Darmawan, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, (3/12/2020).

Dalam kesempatannya tersebut, Cok Dermawan juga mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada. Jika anggaran tidak bisa terserap hingga akhir Desember 2020, sisa pemberian dana hibah tersebut harus dikembalikan ke kas Negara. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis dalam kebijakan pemberian dana hibah pariwisata tersebut.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Badung, terus mendorong bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel dan restoran yang ada di Kabupten Badung, untuk segera melengkapi persyaratan penerima dana hibah pariwisata, sehingga pada pencairan tahap ke-2, bantuan dana hibah pariwisata ini dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News