Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 3 orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya diamankan dari sebuah tempat kos di Jl. Pura Demak Barat, Denpasar, pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan pengamanan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 24 Juni 2020. Keesokan harinya sebanyak 3 petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengadakan pengawasan terhadap ketiga orang asing tersebut.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

“Tim melanjutkan pengawasan terhadap ketiga warga Nigeria itu pada 27 Juli 2020,” ujar Surya.

Pada pukul 10.00 WITA tim tiba di kos elit tersebut dan anggota BAIS melakukan pengintaian. Lalu dibantu penjaga kos, tim menuju kamar WNA tersebut dan memintanya untuk menunjukkan identitas Paspor.

“Tim yang melakukan pemeriksaan paspor menemukan bahwa ketiga WNA atas nama Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze sudah tidak memiliki Izin Tinggal di Indonesia karena izin tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari,” sebutnya.

Tim kemudian membawa ketiga warga Nigeria tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sarana Prasarana Terpenuhi, Diperlukan Pengawasan dan Evaluasi Perpustakaan yang Ada

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa ketiganya terbukti telah melewati Izin Tinggal yang dimilikinya lebih dari 60 hari (sejak tahun 2018 dan 2019).

Berdasarkan pengakuan ketiga WNA itu, tujuannya datang ke Indonesia untuk mengikuti seleksi di klub sepakbola. Mereka saat ini tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi. Saat ini ketiga orang tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi dan menunggu proses administrasi untuk selanjutnya dikirim ke Rudenim Bali

Baca Juga :  Terlibat Perkelahian dengan Warga Pengalon, WNA Australia Dipolisikan

“Pada 28 Juli 2020 pukul 15.30 ketiga warga nigeria itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian,” pungkas Surya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News