Tersangka
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat memperagakan aksi bejatnya kepada korban di atas motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede S (21) nekat setubuhi mantan pacarnya yang baru putus hubungan kurang lebih 4 bulan diatas motor miliknya. Sayangnya akibat nafsu yang tidak tertahankan itu Gede sekarang harus mendekam di balik jeruji besi lantaran sang mantan pacar masih berusia 17 tahun.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat kasus persetubuhan yang dialami korban asal salah satu desa di Kecamatan Sawan Buleleng terjadi, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah jalan tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

Awalnya tersangka yang sudah sekitar 4 bulan lamanya tidak pernah berkomunikasi dengan korban tiba-tiba secara tidak sengaja bertemu di sebuah warung. Dari sana pelaku lantas mengajak korban keluar, akan tetapi mengendarai sepeda motor masing-masing dan tersangka kemudian meminta korban untuk mengikuti di belakang.

“Tersangka langsung mengajak korban ke sebuah jalan sepi, melihat situasi aman tersangka lalu mencoba melancarkan aksinya. Korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau. Karena takut korban lantas pasrah dirinya disetubuhi di atas motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Senin (5/2/2024).

Baca Juga :  Komisioner KASN Apresiasi ASN Pemkab Buleleng

Usai kejadian tersebut, korban pun pulang dan menceritakan semua kepada kedua orang tuanya. Mendapati sang anak telah disetubuhi tersangka, sang ayah pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng pada Sabtu (26/1/2024). Tiga hari berselang tepatnya pada Selasa (29/1/2024) polisi langsung mengamankan tersangka dan menjebloskannya di dalam penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dan diamankan yakni hasil pemeriksaan visum terhadap korban, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat korban disetubuhi, satu celana dalam hitam, dan satu daster berwarna hitam.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

“Kita sangkakan terhadap pelaku Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara Selama Maksimal 15 Tahun,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News