dprd
I Wayan Mariyana Wandhira, Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil 5 Densel dari Partai Golkar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya alih fungsi lahan membuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar semakin sedikit, hal tersebut tak luput jadi perhatian Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Denpasar Selatan dari Partai Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira menyebut konsep Urban Farming (pertanian dalam kota) harus lebih dimasifkan.

Ia menjelaskan, urban farming merupakan hal yang perlu diperjuangkan melalui kursi legislatif. Menurutnya, perlu adanya perhatian khusus bagi wilayah-wilayah di Kota Denpasar yang masih mempertahankan lahan pertanian ditengah masifnya pembangunan, dengan memberikan sebuah penghargaan atas keberhasilan dalm mempertahankan RTH di Kota Denpasar.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

“Saya melihat pertanian adalah sumber pendapatan yang tak akan pernah mati. Di dalam Undang-Undang (UU, red) juga disebutkan, minimal 20 persen Kota Denpasar harus memiliki RTH sebagai daerah resapan. Tapi kenyataannya alih fungsi lahan justru tak terkendali, akibat Pemerintah salah perhitungan dan kebablasan, tidak mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi. Saya rasa ini perlu diperjuangkan kedepan,” jelas Wandhira, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya ia menambahkan, Pemerintah tidak boleh tutup mata dalam hal ini, mengingat banyak pengembang yang melanggar aturan terkait RTH di Kota Denpasar. Ia berharap ada ketegasan dari Pemerintah, jangan sampai masifnya pembangunan di Kota Denpasar justru menjadi presden buruk terhadap keberadaan RTH sebagai daerah resapan air.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

“Kalau di dalam ilmu tata kota semua itu kan harus diperhitungkan. Bisa melihat mana wilayah yang harus dan mana yang tidak boleh dikembangkan, pemerintah harus tau itu. Wilayah yang dikembangkan juga harus dilandasi dengan kajian teknis yang matang dengan tidak menyepelekan aturan-aturan soal pemanfaatan RTH,” tegas Wandhira. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News