BAPENDA
Upaya Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanaan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat (20/10/2023).

Pelaksanaan FGD dibuka oleh  Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengambil tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’ dan dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri  Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Wisnua Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya. Turut hadir pula Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., MIP., yang juga sebagai moderator dalam pelaksanaan Focus Group Discussion tersebut.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, AMSI Bali Bertandang ke APJII Bali Nusra

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan pelaksanaan FGD ini merupakan upaya dalam akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024.

“Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Pihak Kemenlu RI, Bahas Peluang Sister City Kota Denpasar Dengan Kota Zadar, Kroasia

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kali ini bertemakan ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan tujuan dari pelaksanaan ini  akan mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” kata Eddy Mulya.

Baca Juga :  40 Persen Omzet dari Ekspor, UMKM Pekalongan Ungkap Strategi Tembus Ekspor bersama Shopee

Sementara Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad mengatakan hal yang terpenting dari terbitnya dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pemerintah Pusat dan Daerah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News