ganja
Proses penangkapan terhadap KD oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali di Wilayah Kelurahan Seririt. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Oknum penyuluh KB berinisial KD yang bertugas di Kecamatan Seririt terpaksa berurusan dengan aparat hukum lantaran terciduk membawa narkotika jenis ganja dengan berat 7 kilogram. Akibatnya pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng juga harus kehilangan pekerjaannya.

Dimana KD diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng gegara tertangkap tangan tengah membawa narkotika jenis ganja.

Setelah diperiksa ternyata KD merupakan salah satu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Seririt. Namun yang lebih parah, KD ternyata memang merupakan seorang residivis, bahkan sebagai jaringan Medan-Bali yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika KD merupakan seorang residivis, itu karena saat proses perekrutan tidak diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

“Dia (KD) memang dikontrak sebagai PLKB sejak 2022 lalu, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Jadi karena tidak ada catatan maka kontraknya saya perpanjang,” ucap Riang, Sabtu (16/9/2023).

Lebih lanjut, Riang menyebut kedepannya akan memperketat proses perekrutan untuk menghindari terjadinya hal serupa. Untuk saat ini pihaknya mewajibkan sebanyak 141 petugas PLKB yang bertugas di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK.

“Atas kejadian ini tentu ke depan akan lebih kami filter lagi dalam perekrutannya. Petugas saat ini sudah kami minta mengumpulkan SKCK dengan batas waktu hingga akhir September 2023,” Jelas Riang.

Kini KD diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 tertanggal 14 September 2023 yang merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b yakni melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News