Curi Motor
RA asal Sidoarjo, Jawa Timur yang nekat mencuri motor teman kosnya untuk modal judi Slot ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – RA (32) asal Desa Lembah Putro, Sidoarjo, Jawa Timur ini harus mempertanggungjawabkan kenekatan dirinya yang sudah ketagihan bermain slot hingga memutuskan mencuri motor teman kosnya untuk dijadikan modal.

Aksi perempuan tersebut dilakukan pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, awalnya tersangka yang diketahui masih satu kos dengan korban berinisial BS (19) asal Blitar di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng beraktivitas seperti biasa. Namun melihat situasi aman tersangka nekat mendekati sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi AG 5135 KDE milik korban yang dalam kondisi kunci masih ada di dashboard depan.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

Tersangka yang sudah dibutakan judi lalu mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir di depan kamar dengan cara menuntun secara perlahan keluar area kos-kosan. Usai merasa aman tersangka lalu menghidupkan motor dan pergi keluar kawasan kos-kosan korban melalui pintu pagar.

“Tersangka awalnya menuntun sepeda motor sebelum keluar dari kos-kosan dan setelah dirasa aman tersangka lantas menghidupkan motor lalu kabur. Tapi setelah penyelidikan secara intensif dilakukan Tim Opsnal yang sudah tergabung dalam Timsus Bharangkara Goak Poleng berhasil mengamankan sepeda motor korban (BS) beserta STNK-nya,” terang Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Baca Juga :  Sesuai Janji Pj Bupati Buleleng, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama tersangka RA belum sempat menjual hasil curiannya. Namun rencananya setelah dijual uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan juga untuk bermain judi slot.

“Untuk rencana dijual belum sempat dilakukan karena sudah keburu diamankan. Saat kami introgasi, sempat disebutkan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan judi slot,” jelas dia.

Kini akibat perbuatannya, RA disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News