Carding
Jumpa pers, gelar kasus Carding oleh Krimsus Polda Bali, Jumat (28/7/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kabid Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Renefli Dian Candra, S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., mengatakan Polda Bali berhasil mengungkap kasus Carding, yang dilakukan oleh seorang residivis dengan modus promo sewa vila dan hotel, dalam Gelar Kasus di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan, bahwa ronologis pengungkapan kasus Carding tersebut, pada Senin, 11 juli 2023, melalui Patroli Siber Polda Bali, ditemukan ada sebuah akun media sosial Instagram Atas Nama (AN) ratdiba_, mempromosikan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat dengan kata-kata ‘All Hotel & Villa disc 30-50%’ (harga di bawah pasaran).

“Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba tersebut, ditemukan dan diduga milik wanita berinisial RN berdasarkan hasil penyelidikan,” ucap Jansen.

Hingga pada Selasa, 12 juli 2023, terduga pelaku RN bersama kekasihnya berinisial MA, diketahui sedang berada di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, lalu dilakukan lah penangkapan terhadap pasangan tersebut untuk dilakukan interogasi oleh Tim Siber Krimsus Polda Bali.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

“Saat diinterogasi saudari RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya MA. untuk mengiklankan pemesanan Hotel/Villa dan tiket pesawat, namun yang bersangkutan (RN, red) tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent,” imbuhnya.

Tak percaya begitu saja, Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop merek Macbook milik MA, ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai Bank baik dalam maupun luar negeri.

Dari keterangan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut di dapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20 (Dolar USD), yang dibayar menggunakan Crypto Currency, selanjutnya oleh MA Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang cash dengan cepat, kemudian voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50% (di bawah harga pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali kususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut dan apa bila ada transaksi yang mencurigakan diluar pengetahuan silahkan melapor ke Polda Bali,” tegas Kabid Humas Polda Bali.

Selanjutnya, Wadir Reskrimsus, AKBP Renefli Dian Candra memaparkan, dari hasil pengembangan tersangka MA seorang laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, beralamat di Jakarta Selatan, merupakan residivis, dan sudah bolak-balik masuk penjara karena berbagai kasus, terakhir bulan April 2023 MA disebutkan baru keluar dari Rutan Salemba karna kasus Narkoba.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

“Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA kita amankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti,” singkat Wadir.

Tersangka MA diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 32 ayat (1) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hingga diduga juga melanggar Pasal 48 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News