Pemusnahan Arsip
Tidak Punya Nilai Guna Lagi, 513 Berkas Arsip Sekretariat Daerah Kota Denpasar di Musnahkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar kembali melakukan Penyusutan atau memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi. Pemusnahan arsip in aktif unit kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Denpasari menggunakan alat mesin pencacah kertas dipimpin  oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Senin (5/6/2023) di Studio Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses, dipilah dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dalam kesempatan tersebut, Dewa Semadi menekankan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam birokrasi berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah.

Untuk itu, Dewa Semadi mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, demikian juga lembaga, organisasi lainnya yang ada agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian, karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa atau diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar.

Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis).

Baca Juga :  Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik Gak Usah Kawatir, Tersedia 76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi

”Kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saya harapkan agar terus mengisi diri, meningkatkan wawasan tentang pengetahuan kearsipan sehingga arsip yang merupakan alat bukti nyata dan benar untuk bahan pertanggung jawaban kepada generasi yang akan datang dapat diselamatkan dan disimpan dengan baik,” kata Dewa Semadi.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Denpasar, Nyoman Denny Widya mengaku, tujuan penyusutan/pemusnahan arsip adalah menentukan arsip-arsip yang memiliki nilai guna serta untuk efektifitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Pihak Kemenlu RI, Bahas Peluang Sister City Kota Denpasar Dengan Kota Zadar, Kroasia

Lebih lanjut dikatakan, arsip unit kerja yang disusutkan/dimusnahkan tahun 2023 ini adalah arsip unit Bagian Umum Setda Kota Denpasar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.  Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

Ia mengaku, arsip yang disusutkan/dimusnahkan tahun 2012 s/d 2019 dengan jumlah 26 box atau 513 berkas. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu telah diteliti dan diperiksa melalui 2 tahapan antara lain, yaitu Tahap pertama pengolahan arsip in aktif dari tahun 2012 s/d 2019 dari bulan Maret sampai dengan April 2023. Tahap II yaitu penilaian di bulan Mei terhadap arsip yang diusulkan dimusnahkan oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Denny Widya menambahkan, penyusutan/pemusnahan arsip merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan arsip yang pada awalnya diciptakan, disimpan, dipelihara kemudian akhirnya disusutkan/dimusnahkan apabila sudah tidak mempunyai nilai guna lagi.

“Penyusutan yang dilakukan dengan cara dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News