Slot Gacor
Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap Empat Tersangka Terkait Judi Online. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat orang tersangka terkait tindak pidana perjudian daring (Judi Online) jenis slot pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

Dalam gelar kasus yang digelar di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, pada Kamis (1/6/2023), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan, Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan empat tersangka, di empat lokasi yang berbeda dan lengkap dengan barang bukti.

“Memang benar tanggal 31 Mei kemarin Krimsus berhasil mengungkap kasus pidana judi online, ada empat orang tersangka yang kami amankan,” ucap Kombes Pol. Satake, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ranefli Dian Candra, Kasubdit Siber, AKBP. Nanang Prihasmoko, dan Kasubdit Penmas Bidhumas, AKBP Ketut Eka Jaya.

Lebih lanjut diterangkan, adapun kronologi kejadian berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu :

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

Selanjutnya, dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial instagram dengan nama, Zona Baper alias Dara, Mami Queen alias Ocong, dan Julehot Gimang alias Juju.

“Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah Badung,” ulasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang streamer tersebut, diketahui mereka melakukan live (siaran langsung) di sebuah rumah yang dijadikan studio, di wilayah Buduk, Badung. Mereka melakukan kegiatan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP yang diketahui sebagai pemilik studio tempat mereka live.

“Kami mengamankan empat tersangka diantaranya, GPP laki-laki (28), FL perempuan (30), JIS perempuan (22), dan DPL perempuan (29), keempat tersangka kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” jelasnya.

Sementar itu, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, diketahui omsetnya mencapai ratusan juta rupiah/bulan dan ketiga perempuan lainnya merupakan karyawan, bertugas sebagai host live streamer slot judi online untuk mempromosikan dan sebagai mentor cara main judi slot online.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Dukung BPS Laksanakan “PODES” Tahun 2024

“Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah,” ujarnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News