Griya Taban Sari
Proses Eksekusi Griya Taban Sari, Tabanan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Griya Taban Sari, Jalan Pulau Menjangan, Dauh Peken, Tabanan pada Jumat (27/1/2023) pagi, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Proses eksekusi Griya milik keluarga besar I Made Sutrisna tersebut dilakukan oleh Panitera dari PN Tabanan setelah adanya putusan per tanggal 2 Februari 2022 Nomor 2/Pdt Eks/2020/PN Tab, atas nama pemohon berinisial SA selaku pemenang lelang SHM No. 407/Dauh Peken (Griya Taban Sari), terhadap I Made Sutrisna yang merupakan pemilik Griya tersebut sebelumnya.

Sempat terjadi adu argumen saat tim juru sita PN Tabanan membacakan surat eksekusi di Kantor Desa Dauh Peken, Tabanan, antara pihak I Made Sutrisna selaku termohon dengan tim eksekutor PN Tabanan, yang mengaku keberatan atas eksekusi yang dilakukan dan meminta pihak PN Tabanan untuk menunda proses tersebut hingga 5 April 2023 mendatang dikarenakan pihaknya bersama keluarga besar akan melaksanakan Upacara Piodalan di tempat tersebut (Grita Taban Sari).

“Saya sebagai masyarakat kecil merasa sangat dizolimi. Padahal saya sudah nyatakan menolak namun proses tetap dilaksanakan, saya ini masih ada upacara pada April 2023 mendatang dan memohon eksekusinya diundur sampe tanggal 5. Saya sangat kecewa sekali sebagai rakyat sudah tidak mendapatkan keadilan di tanah leluhur saya,” ucap Made Sutrisna yang saat itu ditemani I Ketut Ismaya (Jro Bima) selaku tokoh masyarakat Bali.

Meski mendapat penolakan dari keluarga besar I Made Sutrisna dan sejumlah masyarakat, tim eksekutor PN Tabanan yang dipimpin langsung oleh I Nyoman Windia selaku Panitera PN Tabanan, tetap melakukan eksekusi terhadap tempat suci tersebut.

Baca Juga :  RK Idul Fitri Turun, Warga Binaan Umat Muslim Rayakan Hari Kemenangan dengan Suka Cita

Pihaknya menyebut, proses eksekusi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga harus tetap dilakukan setelah sebelumnya sempat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dari tahun 2020, dimana pihaknya juga sudah memberikan teguran tertulis kepada pihak I Made Sutrisna selaku termohon untuk melakukannya secara sukarela.

Saat disinggung mengenai adanya permintaan penundaan eksekusi oleh pihak termohon dengan alasan akan melakukan upacara keagamaan di tempat tersebut, pihak PN Tabanan menegaskan tidak ada alasan apapun yang menunda proses hukum yang dilakukan. Menurutnya, pihak pemohon (SA) sebagai pemilik SHM No. 407/Dauh Peken yang baru melalui hasil lelang oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari, telah memberikan banyak kelonggaran kepada pihak termohon (I Made Sutrisna) pemilik sebelumnya, dan mengizinkan pihak termohon untuk melakukan prosesi keagamaan di lahan sengketa tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda proses eksekusi kita hari ini. Terkait prosesi keagamaan yang akan dilakukan oleh keluarga besar termohon (I Made Sutrisna, red), kami tidak akan menghalangi, silahkan saja. Pihak pemohon (SA, red) juga sudah mengabulkan permintaan tersebut, kita sudah jembatani, dan pihak pemohon juga sudah bersurat ke kami bahwa tidak akan mengusik prosesi tersebut. Termohon juga sudah kami sampaikan, jika nanti hingga prosesi upacara dimulai ada pihak-pihak yang mengusik, bisa dilaporkan secara hukum pidana dan buktinya kami ada semua,” jelas PN Tabanan.

Sementara itu, saat di wawancarai langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pihak pemohon eksekusi atas SHM No. 407/Dauh Peken dari hasil lelang BPR Lestari, SA, melalui kuasa hukum Dr. I Made Sari, S.H., M.H., C.L.A, menyebut, bahwa pihaknya tidak akan mengganggu dan mengusik kegiatan upacara agama yang akan dilakukan oleh keluarga besar termohon hingga tanggal yang telah ditentukan oleh Pengadilan.

“Kita hormati keputusan pengadilan. Kita juga sudah kasih izin untuk upacara. Kami tidak akan menghalangi,” tegas Advokat berkacamata tersebut.

Sebelumnya sempat berhembus kabar tak sedap, bahwa proses eksekusi yang dilakukan PN Tabanan akan mengganggu kegiatan keagamaan yang akan dilakukan. Mendengar adanya desas-desus tersebut, salah satu tokoh masyarakat Bali, I Ketut Ismaya Jaya atau yang akrab disapa Jro Bima bersama sejumlah masyarakat lain hadir untuk mengawal proses eksekusi yang dilakukan.

Baca Juga :  Apresiasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Tabanan Hadiri Turnamen Ceki di Desa Tunjuk

Setelah mendengar adanya wacana dari PN Tabanan dan pihak pemohon bahwa akan memberikan izin untuk keluarga termohon bisa tetap melakukan prosesi keagmaan, Jro Bima mengaku bersyukur bahwa ada kebijakan agar kegiatan yang menyangkut agama dan adat tetap bisa dijalankan oleh keluarga termohon. Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak akan terlibat jauh terkait permasalahan sengketa kedua belah pihak, tetapi pihaknya akan merasa terus terpanggil jika ada masyarakat Bali yang hak bergama dan beradatnya di kebiri.

“Kami dari Yayasan Kesatria Keris Bali intinya tidak akan mencapuri urusan sengketanya terlalu jauh. Yang penting kami hadir disini untuk memastikan, bahwa upacara agama yang akan dilakukan oleh keluarga Pak Made ini bisa tetap dijalankan. Jadi kami bersyukur ada kebijakan, dan saya harapkan upacara agama bisa berjalan tanpa ada gangguan,” ujar Jro Bima.

Proses eksekusi Griya Taban Sari juga turut disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa Dauh Peken. Walaupun sempat sedikit terjadi argumen, Babinsa Kodim 1619/Tabanan serta pihak Kepolisian dari Polres Tabanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nyoman Sukadana, dan sejumlah personel lainnya memastikan bahwa suasana Kamtibmas di tempat eksekusi tetap dalam kondisi yang kondusif.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News