Musnahkan Narkoba
Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba senilai lebih dari 10 Miliar Rupiah, bertempat di Mapolda Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komitmen terhadap pemberatasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba senilai lebih dari Rp10 miliar, bertempat di Mapolda Bali, Denpasar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

Kapolda Bali, yang didampingi Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menerangkan, BB yang dimusnakan kali ini senilai Rp10.080.000.000,- (sepuluh miliar delapan puluh juta rupiah), dari 2 (dua) orang tersangka yang diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial MVD, dan 1 (satu) orang Indonesia berinsial DS.

Berdasarkan keterangan, Polda Bali memusnahkan BB narkoba jenis Ganja seberat 8.911,65 gram, Kokain 3.345 gram dan LSD 0,06 gram, yang setidaknya telah menyelamatkan 8.917 (delapan ribu sembilan ratus tujuh belas) jiwa dari jerat narkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk tetap tegas dalam penegakan hukum dan pemberantasan terhadap narkoba di wilayah Bali,” tegas Kapolda Jayan Danu.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Selanjutnya, Dir Narkoba Polda Bali, Iwan Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus dengan tersangka MVD, WNA asal Brazil, setelah yang bersangkutan kedapatan membawa narkoba setelah mendarat di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat QATAR Airways, bersama petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang curiga akan gerak-gerik tersangka yang merupakan seorang perempuan.

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersangka, ditemukan didalam 2 (dua) buah Koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu, berisi 1 paket kemasan plastik bening berisi kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon, berisi serbuk berwarna putih yang diduga narkotika Gol 1 jenis Kokain dengan berat 990 gram.

Sementara itu, untuk pelaku yang berinisial (DS) ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan mengambil paket dari Medan, dan diduga berisi narkotika jenis Ganja melalui salah satu jasa ekpedisi. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali, dibawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Alfons William melakukan peyelidikan, dan benar saja tepat pada hari Senin (12/12/2022) pukul 14.00 WITA, melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial (MNR) berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box dari jasa ekspedisi JNE.

Setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial dan diterima oleh target, tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku DS, dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah paket box warna hijau, dibungkus plastik hitam dengan lakban coklat, yang berisi 10 (sepuluh) bungkusan kresek warna merah dan didalamnya terdapat plastik klip ukuran besar.

“Didalam plastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting,” paparnya.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

Dari pengakuan tersangka DS, BB yang diduga Ganja tersebut merupakan milik seseorang yang bernama Mawar, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP Lapas Kerobokan). Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta BB langsung diamankan ke Mapolda Bali.

Pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2023 menjadi agenda penting Polda Bali, dimana seluruh barang bukti (BB) di musnahkan guna meminimalisir adanya kemungkinan penyalahgunaan kembali.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News