pencuri gong
Kedua tersangka pencuri gong di Desa Tamblang saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil menciduk Nurhadi, 55 asal Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra, 24 dan adiknya yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Sawan karena telah melakukan aksi pencurian gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Sabtu (10/9/2022) lalu.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh saksi bernama Wayan Wijana,55 pada Sabtu (10/9/2022) yang mendapati hilangnya seperangkat gong yang berupa Pengenter tiga buah, Kantilan dua buah, Cengceng Beleganjur delapan buah, dan Terong Beleganjur empat buah milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan.

Mendapati itu, dihari yang sama saksi pun langsung bergegas membuatkan laporan ke Polsek Kubutambahan. Laporan itu langsung ditanggapi oleh Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta dan meminta agar Kanit Resktrim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Hasilnya didapati bahwa orang yang mencuri gong ternyata berjumlah sekitar tiga orang. Tanpa berlama-lama berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi ketiga pelaku yang masih ada hubungan keluarga itu berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Kakak beradik itu kita amankan dirumahnya sedangkan Nurhadi kita amankan disebuah kos yang ada Kelurahan Banyuning Singaraja,” jelas Kapolsek Kubutambahan saat ditemui Kamis (6/10/2022).

Dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yakni tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat, kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra memotong tali gong menggunakan pisau calter, dan Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong kedalam karung palstik dan membawanya kesepeda motor.

“Pelaku ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, kemudian untuk mengelabui polisi mereka sengaja menyewa sepeda motor di didaerah Kelurahan Penarukan dan dipakai untuk mencuri gong ini,” tegasnya.

Kemudian setelah berhasil mencuri gong ketiganya lalu menjual barang curian dengan harga pertama dijual dengan harga dengan harga Rp1.050.000 dan yang kedua dengan harga Rp3.000.000. Kini atas perbuatan dua tersangka yang sudah dewasa kini disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SPPA.

“Pelaku menjualnya dengan cara dipotong-potong agar dikira barang rongsokan dan dijualnya kepada tukang rongsokan yang lewat dan tidak dikenalnya. Kini ketiganya sudah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

Sementara itu tersangka Nurhadi mengaku jika tidak ada niatannya untuk mencuri dan hanya ingin jalan-jalan mengambil besi disebelah Pura. Namun sesampainya disana justru melihat ada yang lebih menarik dan seketika melakukan aksinya dengan cara memotong tali pengait pada gong dan dipotong-potong sebelum dijual.

“Tadinya niat jalan-jalan soalnya disebelah pura ada besi terus saat mau ngambil malah niat masuk ke dalam pura. Sempat ada rasa takut tapi karena keadaan jadi kita terpaksa mencuri pakai kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News