PASTI
Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah melaporkan temuan mereka dalam periode Februari hingga Maret 2024. Sebanyak 537 entitas pinjaman online ilegal ditemukan tersebar di berbagai website dan aplikasi. 

Selain itu, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga teridentifikasi.

Dari 17 entitas tersebut, terdapat beberapa modus operandi yang digunakan, yakni:

  1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
  2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
  3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga :  Puluhan Motor Honda Dapat Paket Service Hemat Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Menyikapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hingga Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Rinciannya adalah 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,”ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Mereka menekankan bahwa penggunaan produk keuangan ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Tindakan Pemblokiran dan Waspada Terhadap Kejahatan Digital

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Langkah pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Satgas juga memberikan peringatan terhadap modus kejahatan digital yang menggunakan impersonation. Mereka menerima laporan dari entitas berizin terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media entitas berizin tersebut.

Lebih dari 100 situs dan sosial media yang dilaporkan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Perlunya Dukungan dan Kewaspadaan Masyarakat

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Satgas mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Aspek Legal memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas yang berwenang. Sedangkan aspek Logis mengacu pada keuntungan atau hasil yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.

Untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected]. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News