
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kolaborasi regional dalam menghadapi maraknya penipuan daring (online scams) yang kini semakin terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, hingga mitra strategis dari 13 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan transformasi digital telah membawa manfaat besar bagi sektor keuangan, mulai dari meningkatnya inklusi keuangan hingga efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka ruang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Menurutnya, penipuan daring saat ini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi telah terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan berbagai layanan dalam ekosistem keuangan digital.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/6).
Dicky menjelaskan, karakteristik transaksi digital yang cepat dan mudah dimanfaatkan pelaku kejahatan melalui berbagai modus, seperti investasi bodong, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Ia menambahkan, perpindahan dana hasil kejahatan kini dapat berlangsung hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, maupun transaksi lintas negara sehingga mempersempit waktu bagi otoritas untuk melakukan pelacakan.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.
Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa penanganan penipuan digital harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Sebab, hasil kejahatan dari praktik penipuan digital kerap disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sebelum akhirnya masuk kembali ke sistem keuangan formal.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan kejahatan siber membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antarnegara maupun lintas sektor.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan kemampuan financial intelligence, memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan pentingnya pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat kejahatan keuangan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem perbankan dan pembayaran.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat deteksi dan pencegahan kejahatan keuangan melalui mekanisme trusted intelligence sharing.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, maupun kode OTP, serta memastikan legalitas produk dan pelaku jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.(*/bpn)












