Satgas PASTI
Satgas PASTI Ambil Langkah Tegas terhadap Promosi PAKD Ilegal oleh KOL. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diketahui menawarkan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan penurunan (take down) maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran PAKD ilegal.

“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin. KOL harus memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026

Hudiyanto menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD berizin yang menjadi rujukan bagi masyarakat dan pelaku industri. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau para KOL agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan. KOL diminta melakukan analisis serta riset yang memadai sebelum memberikan informasi, memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.

Selain itu, KOL juga diminta tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau menampilkan testimoni fiktif. Transparansi mengenai adanya hubungan atau kepentingan ekonomis dalam sebuah promosi juga harus dikedepankan. Apabila memberikan rekomendasi investasi, KOL wajib memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi mengenai influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang akan segera diterbitkan.

Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan internet yang berisi penawaran PAKD tidak berizin. Ke depan, koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak aktivitas PAKD ilegal.

Hudiyanto turut mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan transaksi atau investasi. Masyarakat perlu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Pastikan selalu legalitas platform dan pahami risiko sebelum melakukan transaksi keuangan,” tegas Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui kanal pengaduan OJK. Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News