Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026
Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026. sumber foto istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Keduanya diketahui beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran investasi saham dan pembelian saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi maupun situs yang digunakan belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Modus Investasi dan Penipuan Online

“Universal Peak diduga menawarkan investasi dengan skema penyetoran dana untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya,” ujar Hudiyanto.

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin resmi.

Dalam praktiknya, BAFI Group Indonesia menawarkan skema kepada konsumen untuk mengajukan pinjaman baru melalui platform lain menggunakan data pribadi korban. Korban kemudian diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar, sementara BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang telah dicairkan.

Meski dalam publikasinya mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK, hasil verifikasi Satgas PASTI memastikan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dilakukan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah penghentian kegiatan usaha terhadap Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan cara mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Baca Juga :  OJK: Industri BPD Tetap Resilien di Tengah Ketatnya Persaingan Perbankan

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim telah mengantongi izin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi secara mandiri.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran jasa keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected]. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News