BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kinerja industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan tren positif di tengah ketatnya persaingan industri perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan mencatat industri BPD tetap tumbuh solid dan resilien dengan dukungan permodalan yang kuat serta kualitas kredit yang terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan total aset BPD hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Ketahanan permodalan juga dinilai sangat baik dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
“BPD terus menunjukkan kinerja yang baik dan resilien di tengah meningkatnya persaingan industri perbankan nasional,” ujar Dian.
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy. Pertumbuhan tersebut turut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan industri BPD juga tetap terjaga. Rasio Non Performing Loan (NPL) Gross tercatat sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Kondisi ini menunjukkan ekspansi kredit tetap berjalan dengan pendekatan yang prudent di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menurut Dian, BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan.
OJK sendiri terus mendorong penguatan industri BPD melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian.
Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut dinilai telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri BPD, khususnya dalam penguatan daya saing melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM).
Kebijakan tersebut berhasil menurunkan jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun dari 18 BPD pada 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024. Seluruh BPD tersebut kini telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Pelaksanaan KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi dan daya saing BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB, sehingga peran BPD sebagai agen pembangunan daerah semakin optimal.
Di sisi lain, BPD juga terus memperkuat dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM BPD berada pada kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit dengan kualitas pembiayaan yang relatif stabil. Kondisi ini mencerminkan bahwa ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik.
OJK berharap BPD dapat mengambil peran strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Dengan kedekatan geografis dan kultural yang dimiliki, BPD dinilai memiliki keunggulan untuk mengidentifikasi potensi ekonomi khas di setiap wilayah.
Selain itu, OJK juga mendorong BPD menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Melalui pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor tersebut, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio kredit secara sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (*/bpn)













