Judi Online
Terduga pelaku Loger (baju navy) dan Nyempret (baju merah) yang terciduk menjadi pengecer dan pengepul Judi Online. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan judi online di Desa/Kecamatan Banjar dengan mengamankan dua warga Banjar Dinas Pegentengan, Desa/Kecamatan Banjar berinisial KK alias Nyempret, 38 dan NB alias Loger (33). Keduanya diduga pengecer dan pengepul judi online di wilayah Desa Banjar.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan keduanya berhasil diamankan usai adanya laporan masyarakat jika di Banjar Dinas Pegentengan, Desa/Kecamatan Banjar sering ada judi online yang dirasa sangat meresahkan. Mendapati informasi itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika langsung mengirimkan anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga :  Dukung Penuh Olahraga, Pemkab Buleleng Dorong KONI Segera Usulkan Dana Hibah 2025

Hasilnya dua orang warga yakni Nyempret dan Loger kemudian berhasil diamankan Senin (22/8/2022) dirumahnya masing-masing. Dimana keduanya memiliki peran berbeda Nyempret bertugas melayani dan menerima pemasangan melalui WhatsApp sedangkan uangnya disetorkan kepada Loger yang statusnya sebagai pengepul judi online.

“KK ini statusnya sebagai pengecer yang menjalankan aksinya melalui WhatsApp dan NB itu pengepulnya. Keduanya sudah sekitar tiga bulan melakukan judi online melalui situs yang bisa diakses melalui google crome,” ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu (4/9/2022) malam.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2024, Daifit Hadir Lagi di Astra Daihatsu Singaraja, Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh

Berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Nyempret yakni sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah HP berisi bukti pasangan angka-angka togel serta uang tunai Rp409.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan Loger yakni sebuah hp yang telah siap log-in ke situs judi online.

Atas perbuatannya kini keduanya terancam disangkakan dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Bayi di Garase Belum Terungkap

“Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News