Tukang Ojek
Jual Togel Online, Tukang Ojek Ditangkap Reskrim Polsek Denpasar Utara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sesuai dengan Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Polri dan seijin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian dan Polsek Denpasar Utara dan berhasil mengamankan seorang pelaku penjual nomor togel online.

Demikian disampaikan Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media, Selasa (30/8/2022) di Mapolsek Denpasar Utara.

Pelaku seorang tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP (37) diamankan pada Sabtu (27/8/22) sekira jam 17.00 WITA di Jalan Pidada Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapur dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Pura-pura Tukar Uang, Pedagang di Desa Tembok Diduga Kena Hipnotis Bule

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp178.000, satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah HP dan satu buah buku tabungan BCA.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos.

Dari intrograsi petugas pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi dan pelaku menjual sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30% dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10% dari uang kemenangan pemain,” tutup Kapolsek.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News