Judi Online
Polsek Kuta Utara Tangkap Pelaku Judi Togel. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku Judi Online jenis Togel dengan pelaku inisial MI (40) asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pelaku ditangkap saat duduk santai setelah menerima pasangan togel pada Minggu, 21 Agustus 2022 untuk pemasangan togel HONGKONG, Senin (22/8/2022).

Kapolsek Kuta Utara menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan/informasi dari masyarakat. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K., bersama Panit II, Ipda I Made Guna Wijaya, SH., melaksanakan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WITA pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang sedang duduk santai.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

“Setelah dilakukan introgasi awal, didapat keterangan bahwa pelaku setelah menerima pasangan togel pada hari Minggu untuk pemasangan togel HONGKONG,” sebut Kapolsek Kuta Utara.

“Pelaku menggunakan handphone-nya sendiri untuk perjudian jenis togel online dengan situs INDRA TOGEL dengan Username : ROKI08,” sambungnya.

“Kini pelaku dan barang bukti ditahan di sel tahanan Polsek Kuta Utara,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News