togel
NH saat diamankan Satreskrim Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Melalui hasil pengembangan informasi masyarakat Satreskrim Polres Buleleng bersama Polsek Sawan berhasil mengamankan NH warga Banjar Dinas Dauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan pada Senin (22/8/2022) lalu. Terduga pelaku diamankan di rumahnya lantaran kedapatan melayani pemasangan judi togel di tiga situs judi online.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menyampaikan penangkapan NH berawal dari pengaduan masyarakat di sekitar lokasi bahwasanya ada dugaan judi online di Banjar Dinas Dauh Teben. Akhirnya Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sawan mencari informasi lebih lengkap untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang menjadi terduga pelaku.

Baca Juga :  Sidak Penduduk Pendatang di Desa Menanga, Satpol PP Karangasem Temukan Sejumlah Orang Tanpa Surat Keterangan Pindah

“Atas adanya aduan dari masyarakat kita langsung terjunkan Tim untuk melaksanakan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud. Akhirnya kita berhasil amankan NH dengan sejumlah barang bukti dirumahnya,” ungkap AKP Hadimastika Minggu (4/9/2022).

Kemudian saat mengamankan NH polisi langsung berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam, satu unit HP berisikan pasangan togel, uang tunai dengan jumlah Rp345.000, sebuah buku tabungan atas nama terduga pelaku, sebuah buku seribu tafsir mimpi, serta selembar kertas bertuliskan orang yang belum membayar.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

“Usai kita amankan terduga mengakui telah melakukan kegiatan judi online togel selama 4 bulan dengan melayani pemasangan di tiga Situs judi online,” tegasnya.

Kini akibat perbuatannya terduga pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Kita masih terus lakukan pendalaman namun untuk terduga sendiri terancam melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Hadimastika.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News