Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLRES BULELENG – Personil Unit Buser Reskrim Polsek Kubutambahan,  mengamankan seorang tersangka tidak pidana perjudian jenis kupon putih (togel) di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 17.11 Wita.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika, SH., mengungkapkan, penangkapan tersangka Made Sukarana alias Cecek, yang kesehariannya sebagai buruh itu berdasarkan informasi masyarakat.

Bahwa ada dilakukan judi kupon putih di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan, kemudian Unit Buser Reskrim bergerak mendatangi TKP yang dimaksud dari informasi warga berlokasi di pinggir jalan setapak menuju Pura Dalem Puri Alamat Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan.

Di TKP, polisi dan menemukan tersangka. Saat digeledah, di dalam tas pinggang tersangka ditemukan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 115.000, dan satu buah HP merek Nokia warna hitam yang berisi nomor pasangan.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Pj Bupati Lihadnyana Bahas Perlindungan Hukum Produk Lokal Buleleng

“Saksi dalam penangkapan yaitu Nyoman budarawa alias kutil, umur 47 tahun, Alamat Banjar Dinas Bila Desa Bulian,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, adapun langkah – langkah awal yang telah dilakukan pihak kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kubutambahan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News