Rumah Dibakar
Situasi terkini rumah Sahrudin di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Sumber Foto : Istimewa.

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus perusakan dan pembakaran salah satu rumah yang ditempati warga penggarap tanah sengketa serta pengerusakan kandang sapi yang dilakukan oleh massa di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap sejumlah orang dalam kasus pembakaran rumah tinggal keluarga Sitiyah dan Sahrudin. Dari informasi yang diterima, hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Buleleng, ada 4 orang warga Desa Julah yang diamankan polisi terkait dengan persitiwa yang terjadi di Desa Adat Julah dengan korban Sahrudin (26) selaku pihak pemilik rumah yang dirusak dan dibakar massa.

“Ya, kami amankan 4 orang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Jadi mereka masih sebatas saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (10/6/2022).

AKBP Andrian mengaku jika jumlah saksi atau warga yang diamankan nantinya bisa bertambah sesuai dengan fakta dan keterangan yang didapatkan pihak penyidik. Keterangan saksi diperiksa, masih dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Yang jelas, sekarang ini proses penyelidikan masih tetap berlangsung,” lanjut AKBP Andrian.

Sekedar diketahui, peristiwa itu terjadi merupakan buntut adanya sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah. Sengketa lahan itu sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah.

Saat acara gotong royong pada Kamis (9/6/2022) lalu, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap telah menguasai lahan milik desa adat. Anggapan provokasi dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan telah mengabaikan putusan pengadilan, yakni telah melakukan pengerusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang dianggap diluar kewenangan kedua orang itu.

Salah seorang anggota Kertha Desa Adat Julah, I.N Suarma mengaku, jika selama ini warga diprovokasi.

“Kami diprovokasi oleh mereka (I Wayan Darsana dan I Made Sidia) sejak dua bulan lalu dan itu menjadi akumulasi dari kemarahan warga, sehingga terjadi peristiwa kemarin,” ucap Suarma.

Suarma pun tak menampik, rumah yang dibakar massa masih berada di lokasi lahan sengketa yang saat ini masih dalam proses peninjuan kembali (PK). Sejatinya, menurut Suarma, sampai dengan tahun 2017 penyakap atas nama Hasan Ashari masih memberikan setoran ke desa adat setiap purnama ke-6.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Ingin RPJPD Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Hanya saja, tiba-tiba Sidia maupun Darsana yang merupakan warga pendatang dari Karangasem justru melakukan gugatan terhadap sertifikat yang dikeluarkan BPN Buleleng.

“Hasan sebagai penyakap jauh sebelum kemerdekaan saat masih hidup menyatakan kalau tanah itu milik Desa Adat Julah dan rajin menyerahkan peketis jukut alias setoran kebun sampai beliau meninggal,” beber Suarma.

Menurut Suarma, peristiwa tersebut sejatinya bisa dihindari. Hanya saja para pihak yang bersengketa dalam kasus penguasaan lahan milik Desa Adat Julah itu bisa menahan diri.

“Sesungguhnya kami sayangkan peristiwa itu (pembakaran). Kami sudah menempuh berbagai upaya agar lahan tersebut kembali dalam penguasaan desa adat, tapi tidak kunjung jelas apalagi Mahkamah Agung menyatakan kami memiliki hak atas tanah itu,” kata Suarma.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News