Promosi
I Gusti Ngurah Widyatmaja. Sumber Foto : Istimewa

“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model tata kelola tenaga kerja disabilitas serta memecahkan masalah terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terutama dalam pekerjaan pada industri perhotelan,” sebut I Gusti Ngurah Widyatmaja.

Lebih lanjut I Gusti Ngurah Widyatmaja menjelaskan secara teoritis penelitian ini berkontribusi untuk memperkaya dan melengkapi literatur ilmu pariwisata berupa teori hak asasi manusia terkait penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, teori struktural fungsional untuk menganalisis model tata kelola tenaga kerja disabilitas, sehingga dapat mendorong para stakeholder pariwisata untuk membuat kajian lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Selain itu, temuan penelitian juga bermanfaat bagi institusi-institusi pendidikan pariwisata sebagai referensi pada pengajaran bidang pariwisata.

Diakhir Desertasinya, I Gusti Ngurah Widyatmaja mengambil beberapa kesimpulan yakni Beberapa saran yang direkomondasi dalam penelitian ini bahwa pemerintah pusat perlu untuk meninjau ulang kembali Undang-Undang Kepariwisataan agar diperlukan pengaturan lebih spesifik dan tersurat yang mengatur secara tegas tenaga kerja/pekerja pariwisata yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, maupun sensorik.

Meningkatkan kompetensi serta keterampilan para pekerja penyandang disabilitas dalam bidang industri perhotelan melalui pendidikan dan pelatihan. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak industri perhotelan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

“Memperkuat manajemen komite daerah disabilitas dan manajemen hotel untuk mulai menggunakan branding hotel ramah disabilitas,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News