Promosi
I Gusti Ngurah Widyatmaja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penelitian ini mengkaji model tata kelola tenaga kerja disabilitas pada industri perhotelan di Bali. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas pada industri perhotelan.

Perkembangan industri perhotelan di Bali wajib mengikutsertakan penyandang disabilitas agar dapat memperoleh kesempatan kerja layak karena merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan telah dilindungi dalam konstitusi.

Demikian disampaikan Promovendus I Gusti Ngurah Widyatmaja saat sidang Promosi Doktor, Progran Doktor Program Studi Pariwisata Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar, Senin (26/7/2021).

Disebutkannya rendahnya serapan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja pada industri perhotelan di Bali tidak terlepas dari 3 problematika yang melatarbelakangi. Pertama, problematika filosofis yakni belum terpenuhinya nilai keadilan sesuai ketentuan dalam tujuan negara Indonesia dan ketentuan konstitusi.

Baca Juga :  De Gadjah Apresiasi Dukungan Masyarakat, Usulkan Rai Mantra ke Pusat

Kedua, problematika sosiologis terjadi dikarenakan industri perhotelan sangat sedikit menyerap penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja dan belum ada tata kelola yang jelas terkait dengan keterlibatan stakeholder lain seperti pemerintah, swasta, penyandang disabilitas, maupun aktor lainnya.

Ketiga, problematika yuridis dimana belum terimplementasikannya ketentuan regulasi yang mengatur tata kelola tenaga kerja disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News