Nyepi
Sumber Foto : Istimewa

Seperti yang telah kita ketahui bersama, setiap rangkaian upacara agama Hindu di Bali tidak bisa terlepas dari yang namanya keramaian. Seperti halnya pelaksanaan melasti yang memerlukan banyak orang untuk melaksanakan prosesi tersebut. Namun tahun 2021 ini prosesi melasti tetap dilaksanakan akan tetapi pembatasan peserta sangat dibatasi. Sementara untuk prosesi hari Pengerupukan khususnya pawai ogoh-ogoh tahun ini serempak seluruh Bali tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan pembatasan sosial yang berlaku agar tidak terciptanya kerumunan di masa pandemi ini.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Dewa Yadnya Krama Desa Adat Cepik

Dengan demikian umat Hindu yang merayakan Nyepi Tahun Caka 1943 di Bali diharapkan tetap fokus pada tujuan Perayaan Nyepi itu sendiri yakni melaksanakan Catur Brata Penyepian. Sederhananya, Catur Brata Penyepian ini adalah pantangan yang harus dilakukan dalam rangka mensucikan diri dari semua hal buruk yang telah dilakukan.

Pertama Amati Geni, yang artinya tidak menyalakan api, cahaya, listrik, atau sejenisnya. Kedua Amati Lelungan, yakni umat tidak boleh keluar lingkungan rumah selama satu hari penuh. Ketiga adalah Amati Lelanguan, yakni umat dilarang bersenang-senang, berpesta atau sejenisnya. Dan terakhir adalah Amati Karya, yakni umat dilarang bekerja.

Catur Brata Penyepian sendiri dilakukan selama 24 jam penuh, dimulai pada pukul 06.00 pagi dan berakhir pada keesokan harinya pukul 06.00 pagi waktu Bali. (Anak Agung Sri Anggreni, S.Pd.H, Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Mengwi, Badung)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News