Sasaran Tim Pemburu Pelanggar Prokes
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Selama tidak menimbulkan klaster dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 tidak akan menyasar kegiatan upacara Melasti rangkaian perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021.

Tugas utama Tim Pemburu Pelanggar Prokes adalah mendatangi daerah yang masuk dalam kriteria zona merah Covid-19. Kemudian memberikan imbauan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kegiatan yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 bahwa daerah yang masuk kriteria zona merah adalah daerah yang jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa selama tujuh hari terakhir.

“Sasaran utama dari Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 adalah mendatangi daerah zona merah untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap Prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, sasaran tersebut sewaktu-waktu bisa berubah sesuai perkembangan situasi,” kata Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

“Jika terjadi peningkatan jumlah kasus yang diakibatkan oleh adanya kegiatan upacara keagamaaan, maka tidak menutup kemungkinan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 merubah sasaran dan akan mengarah kesana,” sambungnya.

Terkait adanya upacara Melasti yang akan dilaksanakan oleh umat Hindu, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalops (Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi) Aman Nusa Agung II-2021 menjelasakan bahwa untuk pengamanannya diserahkan ke masing-masing satuan wilayah atau Polres agar pelaksanaannya berjalan aman, lancar serta mematuhi protokol kesehatan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News