Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M.Hum.
Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M.Hum. Sumber Foto : Istimewa

Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Dan akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik, menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.

Baca Juga :  Memilih Asuransi Mobil All Risk, Ketahui Dulu Cara Klaimnya

Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.

Pertanyaan Lalu bagaimana BISA kewenangan pendirian PT UMKM itu kemudian di mengHILANGKAN peran Notaris begitu saja ?

Menurut Saya, kalau ada anggapan bahwa kemudian biaya pendirian PT UMKM di nilai mahal oleh UMKM dan juga pemerintah, semestinya pemerintah bisa berkoordinasi dengan perkumpualn Ikatan Notaris Indonesia, kalau memang harus berbiaya murah untuk UMKM kan bisa dikompromikan kalau perlu GRATIS!.

TAPI BUKAN BERARTI justru malah menghilangkan peran notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta akta otentik dalam hal pendirian PT UMKM sebagaimana yang biasa di dilakukan oleh Perseroan Terbatas pada umumnya. Dan pemerintah tidak perlu berdalih hanya semata-mata untuk kepentingan kemudahan berusaha saja, karena yang terjadi tapi justru menabrak kebijakan peraturan dan perundang-undangan yang mereka sudah atur dan dibuat sebelumnya.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Toh dalam hal ini, dengan berkoordinasi dengan PP INI, pastinya Notaris siap untuk mendukung kebijakan pemerintah itu, dan notaris pastinya bisa berkontribusi untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil sebagaimana harapan UU Cipta kerja.

Penulis:
Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M.Hum., Notaris/PPAT, Dosen FH Univ Warmadewa, Univ Udayana, Pendiri P3ATI (Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News