Calo
Peringati Hari Ibu, Kadis DPMPTSP Provinsi Bali Ajak Warga Bali Hindari Calo Urus NIB. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengimbau warga Bali yang mengurus perizinan untuk tidak menggunakan jasa calo. Hal ini disampaikannya di sela-sela acara peringatan Hari Ibu, di areal Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis (22/12/2022).

Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini mengatakan acara perayaan peringatan Hari Ibu yang tanggal 22 Desember ini sekaligus menyambut Tahun Baru 2023, melepas Tahun 2022 serta menyambut hari raya Galungan pada bulan Januari mendatang. Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan membangkitkan rasa persaudaraan antara keluarga besar DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk memeriahkan kegiatan ini, diisi dengan sosialisasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

“Sosialisasi yang dilakukan melalui seni geguntangan yang dimainkan oleh seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali menjelaskan betapa pentingnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) bagi pelaku usaha,” kata pria yang akrab disapa Gung Sutha.

Ia menambahkan selain menjamin keamanan usaha, NIB juga membuka peluang bagi pemilik usaha untuk membuka jaringan kerjasama dengan pihak lain.

Ia menjelaskan DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Untuk menerapkan keamanan bagi setiap pengusaha di Bali wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.

Baca Juga :  Naik Motor Saat Angin Kencang, Wajib Perhatikan Ini Agar Selalu #Cari_Aman

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dari geguntangan yang ditampilkan ini, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perijinan khususnya di Bali untuk tidak percaya terhadap jasa calo, karena biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” tandas Gung Sutha.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News