Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M.Hum.
Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M.Hum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM – Aspek hukum perusahaan yang dimaksud dalam tulisan ini terkait dengan aspek hukum Perseroan Terbatas dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021 untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa Undang-Undang.

Salah satu fokus pembahasan yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Maka dari itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT di bawah tahun 2019 harus melakukan penyesuaian dengan mengikuti peraturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja dan UU PT serta PP 8 tahun 2021 agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Berikut ini akan diuraikan beberapa peraturan baru dalam mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja dan PP 8 tahun 2021.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Untuk membahas tentang hukum perusahaan, maka perlu diketahui dulu apa yang dimaksud perusahaan. Purwosutjipto (1983) menyebutkan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara menperniagakan barang-barang menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Menurut undang-undang tentang Perdagangan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan usaha yang berbantuk badan hukum atau bukan badan hukum yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan usaha di bidang perdagangan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News