Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan yang melibatkan anggota TNI atas nama Pelda Muhaji, hingga saat ini belum kunjung selesai. Bahkan Pelda Muhaji juga sempat memasang plang kepemilikan sah lahan tanah dan penyegelan di depan lahan dan bangunan yang bersengketa tersebut.

Terkait pemberitaan dibeberapa media yang malah mengambil tajuk penyekapan oleh Oknum TNI tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP pun angkat bicara.

Kapendam mengungkapkan bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 11392 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bali pada April 2020.

Sedangkan, Hendra mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga tahun 2042 menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diover-kontrakkan dari penghuni sebelumnya yakni Gono. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian over kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Gede Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian over kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

“Guna meluruskan masalah ini sekaligus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Pelda Muhaji meminta bantuan Advokat Senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya,” jelas Kapendam.

Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk kompensasi dan mengontrakkan rumah untuk Hendra di tempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya di atas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari Hendra.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

Oleh karena berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut, didahului pemberitahuan sebelumnya kepada Hendra, maka pada Jumat (2/10/2020) Pelda Muhaji mengambil langkah memasang plang kepemilikan sah lahan tanah a.n. Pelda Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut.

“Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pelda Muhaji anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana adalah tidak benar, dimana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra sendiri yang memang sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut  dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media,” tutur Kapendam.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

Kemudian, pada Sabtu (3/10/2020), plang pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut telah dicabut dan dibuka segelnya oleh petugas dari Denpom IX/3 Denpasar.

Namun, Kapendam menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa Pelda Muhaji melakukan penyekapan terhadap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News