Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARUntuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Sanur Kauh, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dibantu Satgas Desa dan Banjar akan melakukan isolasi selektif dan pembatasan kegiatan masyarakat Desa Sanur Kauh.

Baca Juga :  Biznet dan BMWCCI Bali Gelar NgabubuRUN  

Termasuk juga akan dilakukan tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar anjuran pemerintah. Hal terungkap saat dilakukan rapat koordinasi terbatas di Kantor Walikota Kamis (30/4/2020). Rapat yang dipimpin Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, diikuti Bendesa Adat Intaran, Perbekel Sanur Kauh dan Tim Hukum Kota Denpasar.

Tindakan isolasi selektif ini dilakukan karena di Desa Sanur Kauh sudah terjadi transmisi lokal yang cukup tinggi. “Oleh karena itu pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan dengan jalan melakukan isolasi yg lebih selektif,” kata Rai Iswara.

Disamping itu Rai Iswara yang didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Dewa Gede Rai, pelaksanaan isolasi selektif ini akan diikuti dengan tindakan tegas jika ada masyarakat yang masih membandel

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati akan dilakukan rapid test dan swab terhadap orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Virus Corona. “Dalam waktu dekat ini dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar kembali melaksanakan rapid test hingga swab kepada warga yang sudah didata dan hasil tracking tim survailence Dinas Kesehatan,” ujar Sekda Rai Iswara.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Disamping itu pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholter terkait dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini. Rumah singgah juga telah siap untuk karantina warga yang berstatus ODP dan OTG di Sanur Kauh sehingga nantinya secara bersama-sama dapat mewujudkan kenyaman dan keamanan.

Dikatakan bahwa pemutusan penyebaran virus corona ini akan melibatkan peran adat disamping di daerah Sanur maupun dibeberapa daerah di Kota Denpasar yang masuk dalam zona merah.

“Libatkan peran adat dan juga melibatkan peran Polri secara bersama-sama. Kami imbau agar masyarakat tetap disiplin dan waspada melakukan protokol kesehatan,” ujar Rai Iswara.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

Sementara Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini seluruh jajaran Pemkot Denpasar telah melakukan langkah sesuai proptap pencegahan. Disamping itu juga dibutuhkan peran serta dari segala lini terlebih mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Dijelaskan pula bahwa Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

“Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” imbuh Dewa Rai. (pur/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News