Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses pendaftaran ulang untuk calon siswa baru pada 12 SMP negeri di Denpasar, ditutup Jumat (7/7/2017). Namun, masih ada sejumlah calon siswa baru yang belum mendatangi sekolah tempatnya dinyatakan lolos seleksi untuk melakukan pendaftaran ulang.

Pada sejumlah SMP negeri, ada sejumlah calon siswa baru belum melakukan pendaftaran ulang. Padahal, jadwal pendaftaran ulang sudah dimulai Senin (3/7/2017).

Di SMPN 9 Denpasar, misalnya. Dari 360 siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB, baru 350 orang calon siswa yang melakukan pendaftaran ulang. Artinya, ada 10 orang calon siswa yang belum mendaftar ulang.

‘’Jumlah calon siswa yang sudah daftar ulang sampai hari ini (kemarin) sebanyak 350 orang. Masih ada yang belum daftar ulang. Kami masih menunggu hingga Jumat (7/7),” kata Kepala SMPN 9 Denpasar, Made Arawan.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Hal yang sama juga terjadi di SMPN 11 Denpasar dan SMPN 5 Denpasar. Di SMPN 11 Denpasar, menurut Kasek Putu Jaya, ada tiga orang calon siswa baru yang belum melakukan proses pendaftaran kembali. Sesuai kuota, kata dia, di SMPN 11 Denpasar tahun ini menerima 280 orang calon siswa baru.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata Putu Jaya, ada beberapa kursi terpaksa kosong karena siswa yang dinyatakan lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang. ‘’Tahun lalu ada yang tidak mendaftar ulang, saya lupa berapa jumlahnya. Tahun ini, kami berharap seluruh calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi bisa bertanggung jawab pada pilihannya dengan melakukan daftar ulang,” ujarnya.

Sementara di SMPN 5 Denpasar, menurut Kasek Wayan Kamasan, tercatat masih ada 12 orang calon siswa baru yang belum daftar ulang. ‘’Kita tunggu sampai hari terkahir Jumat 7 Juli 2017. Jika calon siswa bersangkutan tidak melakukan daftar ulang hingga hari ini, secara otomatis kuota yang kosong akan hangus,’’ ujar Wayan Kamasan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan mengingatkan agar kursi kosong di sekolah negeri setelah proses pendaftaran ulang ditutup, tidak diisi. Ia menegaskan, pendaftaran ulang telah dijadwalkan mulai 3 Juli lalu dilakukan di masing-masing sekolah dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan sekolah masing-masing. Jika tidak melakukan daftar ulang pada hari yang ditentukan, calon siswa dinyatakan gugur.

Di sisi lain, Wayan Gunawan mengakui, meskipun pihak sekolah telah menerima calon siswa sesuai daya tampung masing-masing, dimungkinkan ada yang tidak melakukan daftar ulang dengan berbagai alasan. Jika kondisi ini terjadi, Wayan Gunawan menegaskan, pihak sekolah tetap tidak diperbolehkan mengisi untuk memenuhi kuota dan daya tampung tersebut.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

“Begitu tidak daftar ulang, pada timing tertentu saat itu dinyatakan gugur. Misalnya, diterima 280 orang, tidak daftar ulang tiga orang, ya hanya 277 siswa saja yang diterima,’’ tegasnya mengingatkan.

Sesuai Juknis PPDB, kata Wayan Gunawan, seminggu setelah tanggal penutupan pendaftaran kembali, kepala sekolah wajib menyampaikan laporan ke Disdikpora Kota Denpasar untuk direkapitulasi. Selanjutnya hasil rekapitulasi akan dilaporkan kepada Disdik Provinsi Bali. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News