Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru tahun ajaran 2017/2018. MPLS jenjang pendidikan SMP dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin (10/7) hingga Rabu (12/7) mendatang.

Kadisdikpora Kota Denpasar, Wayan Gunawan, menerangkan, kegiatan MPLS diseragamkan mulai konsep, materi, hingga jadwal kegiatan disusun rigid oleh Disdikpora Denpasar. Tujuannya, menghindari praktik perpeloncoan yang menjadi kekhawatiran orangtua.

Tema yang diangkat dalam MPLS tahun ini yakni “Melalui masa pengenalan lingkungan sekolah kita wujudkan peserta didik berkarakter dalam rangka memperkokoh rasa kebangsaan’’. ‘’Kalau dulu namanya MOS, sejak tahun lalu menjadi MPLS. Nah MPLS itu ada aturannya, ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016,’’ terang Wayan Gunawan.

Selain itu, Wayan Gunawan juga meminta kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini untuk meminimalisir potensi terjadinya kegiatan perpeloncoan bila dilakukan di luar sekolah. ‘’Kegiatan MPLS ini harus di sekolah agar siswa baru bisa betul-betul mengenal lingkungan tempat mereka belajar,’’ katanya

Baca Juga :  Safari Ramadhan APJII Bali Nusra, Mempererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama

Tak hanya itu lanjut Wayan Gunawan, seluruh kegiatan MPLS harus diakomodir oleh guru. Adapun untuk pelibatan siswa senior hanya sebatas untuk urusan teknis saja. ‘’Jadi pihak sekolah tidak boleh memberikan hak penuh kepada siswa senior. Sekarang semua kegiatan MPLS diakomodir guru,’’ kata Wayan Gunawan.

Bila harus melibatkan pihak ketiga, maka sekolah harus melibatkan pihak ketiga yang benar-benar profesional dan paham dalam melakukan MPLS. Dalam MPLS tahun ini telah dijadwalkan ada ceramah bahaya miras, narkoba dan HIV/AIDS dengan melibatkan narasumber dari KSPAN, BNK atau KPA, juga ceramah dari kepolisian, termasuk juga melibatkan Dinas Perhubungan terkait dengan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Sekda Kota Denpasar Hadiri Pujawali di Pura Swagina Taman Sari

Karena itu, Wayan Gunawan berharap sekolah mampu mengemas MPLS lebih kepada edukatif dan kreatif. Setiap pelanggaran terkait kegiatan MPLS diancam sanksi baik bagi institusi sekolah maupun pejabat sekolah.  ‘’Karena sudah ada aturannya, panitia MPLS di masing-masing sekolah tidak boleh mengemas kegiatan MPLS itu sekehendak hati. Fokus kegiatan ditujukan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan ekstrakurikuluer kepada siswa-siswa baru,’’ tegasnya.

Terkait MPLS tersebut, pihak sekolah juga dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apa pun. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan MPLS. “Ketentuan yang mengatur pelaksanaan MOS itu sudah sangat jelas. Jadi, pihak sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang aneh-aneh dengan alasan apa pun,” tegasnya. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News