monitoring atau peninjauan
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat melaksanakan monitoring atau peninjauan pelaksanaan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar pada Senin (8/4/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana melaksanakan monitoring atau peninjauan pelaksanaan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar pada Senin (8/4/2024). Hal ini dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. Dimana, pelayanan publik akan tetap buka pada tanggal 8 dan 9 April mulai pukul 08.00-12.00 WITA.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Pemerintahan, I Made Toya, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kadis  Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I.B Alit Adhi Merta dan Kabag Organisasi, Luh Made Kusuma Dewi.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen tetap memberikan pelayanan publik secara efektif kepada masyarakat selama saat Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. Hal ini utamanya pelayanan yang bersentuhan kepada masyarakat, seperti pelayanan perijinan, Administrasi Kependudukan, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, hingga Desa dan Kelurahan.

Dikatakannya, monitoring ini dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik selama cuti bersama berjalan lancar. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

“Hal ini sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dan arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar agar pelayanan publik berjalan tetap bisa berjalan melayani kebutuhan masyarakat seperti pengurusan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya. Dari monitoring yang dilaksanakan ini ternyata masyarakat yang datang cukup antusias. Untuk itu saya memberi apresiasi kepada perangkat daerah yang telah memberikan pelayanan secara maksimal selama cuti bersama ini,” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah secara resmi telah menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April. Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 dan 11 April. Jadi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 24 Oktober 2023 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Sehingga, dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Alit Wiradana mengatakan, bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor : 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00-12.00 WITA.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

“Semoga Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan selama cuti bersama ini, untuk itu pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media masa. Alit Wiradana mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkanya dengan baik,” pungkasnya.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I.B Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 April pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sedangkan pada hari Rabu sampai dengan Senin, tanggal 10 – 15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April mendatang.

Sedangkan Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama tanggal 8 dan 9 April. Dimana, pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan juga tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News