Insentif Nakes
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 secara virtual di ruang Video Conference (Vidcon) kediaman Gubernur Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/2/2021).

Sejak diberlakukannya intruksi Mendagri mulai tanggal 9-22 Februari 2021 itu, Gubernur Koster menyampaikan penyebaran pandemi Covid-19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis dikisaran angka 300 kasus per harinya.

Namun demikian, kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23% dari total kasus yang terjadi. Begitu pula persentase tingkat kematian yang tetap bisa ditahan di bawah 10 kasus.

Melihat banyaknya kasus yang terjadi, dan jumlah pasien yang masih dalam tahap penyembuhan yang harus ditangani, Gubernur Koster menyampaikan harapan agar pemerintah pusat bisa segera membantu pencairan sisa insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2020 yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

“Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif Nakes tahun 2020 baru sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera dibantu dicairkan. Mengingat beban tugas dan tanggungjawab para Nakes semakin meningkat, terkait semakin bertambahnya kasus positif,” tegas Gubernur Koster.

Hal lain terkait penerapan PPKM Mikro yang dilaporkan Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini di antaranya penerapan PPKM sesuai dengan keputusan rapat bersama Bupati/Walikota semua Kabupaten/Kota di Bali menerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan dengan berpedoman kepada instruksi Mendagri.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News