LPD
Konsultan LPD, I Gusti Rai Astika. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tercatat, lima ratus lebih Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dari seribu empat ratusan LPD yang telah ada, bisa memberikan kontribusi pembangunan untuk Bali.

Artinya, hampir setengah Desa Adat di Bali sudah terbantu minimal Rp100 juta setiap tahun secara berkesinambungan. Dan dananya itu diambil dari keuntungan LPD 20 persen untuk ‘yadnya’. Seperti membangun pura, bale banjar dan digunakan membeli ‘banten’ sarana upakara di Desa Adat LPD setempat.

Memiliki peran begitu vital dalam kemajuan ekonomi, agama dan budaya, terkadang LPD disusupi kepentingan politik, golongan atau kelompok. Untuk itu, diharapkan ke depan ada pararem khusus untuk menjaga taksu yang bisa menjamin kepercayaan nasabah terhadap LPD.

Menurut Konsultan LPD, I Gusti Rai Astika mengatakan, sangat penting dibuatkan pararem khusus untuk memasukkan mekanisme sanksi terhadap pengelola dan nasabah LPD dalam hukum adat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Pihak Kemenlu RI, Bahas Peluang Sister City Kota Denpasar Dengan Kota Zadar, Kroasia

“Contohnya LPD Desa Adat Singakerta di Ubud. Sudah membuat aturan khusus yang dikemas secara modern dan dinamis. Dengan memasukkan sanksi-sanksi tegas terhadap pengelola dan nasabah LPD dalam perarem yang mengacu dari awig-awig Desa Adat setempat,” terang Rai Astika, Kamis (11/2/2021).

Rai Astika menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017  Pasal 1 angka 9 sudah ditegaskan bahwa LPD milik Desa Adat dan berada di wewidangan Desa Adat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News