LPD
Konsultan LPD, I Gusti Rai Astika. Sumber Foto : ads/bpn

“Dalam Perda tersebut sudah ada diatur prinsip kehati-hatian diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat. Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Bali No 44 tahun 2017. Sangat jelas diatur tentang sistem administrasi hingga penilaian tingkat risiko LPD, maupun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD,” tegasnya.

Sisi lain dihubungi wartawan secara terpisah terkait dengan masa waktu jabatan pengurus LPD, Ketut Madra sebagai Petajuh (Wakil) Bendesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat mengatakan bahwa ketentuan pengangkatan Prajuru (Pengurus) LPD tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Disamping ketentuan dalam Perda dan Pergub tersebut, pengangkatan Pengurus LPD juga diatur berdasarkan Perarem yang ada di masing-masing Desa Adat. “Peraturan Daerah (Perda 3/2017 tentang LPD) dan Pergub (Pergub Bali No 44/2017 tentang LPD, red) tidak bisa mengatur secara teknis  termasuk Pengangkatan Pengurus LPD,” ungkapnya.

Diketahui dalam Perda tersebut dapat dilihat, Pasal 10 ayat 5 dinyatakan batas usia Pengurus LPD paling tinggi 60 tahun. Kemudian, dipertegas dalam Pergub Bali No. 44 tahun 2017 tentang LPD, Pasal 43 ayat 1 dan 2, yang menyatakan LPD harus melakukan evaluasi terhadap pengurus yang dilaksanakan oleh pengawas setiap tahun, dimana pengurus dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News