criminal-handcuffs
Ilustrasi Tersangka. Sumber Foto : Freepik.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang gadis 18 tahun asal Kecamatan Seririt. Tersangka yakni KO (40) adalah orang yang sebelumnya mengantarkan korban saat kabur dari rumah sakit untuk pulang menuju rumah bibinya di Wilayah Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu.

KO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/1/2024) dan disangkakan dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp300 juta.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra menerangkan jika proses penetapan tersangka dilakukan usai terlapor diperiksa penyidik secara intensif pada Selasa (9/1/2024) lalu. Kemudian gelar perkara telah dilakukan, sehingga dengan barang bukti yang cukup kuat maka pihaknya langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa terhadap pelaku.

“Penetapan (tersangka) dilakukan kemarin dengan barang bukti CCTV, hasil visum fisik dan psikiater, keterangan korban dan saksi kita yakin dugaan persetubuhan tersebut benar-benar terjadi,” ungkap dia.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Kemudian terkait kondisi korban, kata IPDA Yulio sampai sekarang mulai membaik dan sudah tidak terlalu depresi. Namun demikian untuk proses pengawasan terhadap korban masih tetap dilakukan baik seminggu sekali atau lewat telepon. Lalu terkait keterlibatan pemilik kos-kosan dalam kasus ini, IPDA Yulio menyebutkan masih dipertimbangkan untuk dihukum, sebab dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah kooperatif dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya.

“Kita akan kaji lagi apakah dia dinyatakan pasal menghalangi penyidikan atau tidak tapi rasanya dengan sudah kooperatif membantu proses penyelidikan jadi kita tidak berikan sanksi itu,” imbuh dia.

Baca Juga :  Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas dan Komunikasi Non Verbal

Yulio juga menerangkan pemilik kos-kosan belakang diketahui tidak meminta uang sewa ke tersangka dengan alasan keduanya adalah teman. Sehingga diketahui alasan tersangka meminjam kos-kosan lantaran mengaku hanya untuk beristirahat.

“Tidak bayar karena tersangka ngakunya pinjam untuk istirahat,” singkat dia.

Berita sebelumnya seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng diduga telah menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban kabarnya pasien di sebuah rumah sakit (RS) di Kota Singaraja. Namun entah mengapa, dia kabur saat sedang masa perawatan. Lalu nasib apes menimpanya saat kabur.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

Korban mencoba kabur pada, Senin (11/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WITA tanpa sepengetahuan petugas medis yang merawatnya. Korban kemudian bertemu pelaku yang menawarkan mengantar korban pulang. Korban mengiyakan tawaran pelaku dan membonceng sepeda motornya.

Namun bukannya diantar ke rumah bibinya sesuai yang diminta korban, tapi justru dibawa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Buleleng. Pelaku menyuruh korban untuk mandi dan diiming-imingi akan diantar setelah selesai mandi.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News