Kapolres Buleleng
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menyampaikan rilis penangkapan terhadap pengedar narkoba di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang residivis kambuhan asal Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng setelah kedapatan memiliki sebanyak 30 paket sabu-sabu di rumahnya. Pelaku atas nama Ketut Sumberdana Yasa (48) tersebut saat ditangkap hasil tes urinenya positif sehingga diduga sebagai penjual sekaligus pengguna narkoba.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, penangkapan terhadap laki-laki yang merupakan mantan pegawai honorer Pemkab Buleleng tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat jika peredaran narkoba di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada marak terjadi.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Berbekal informasi awal tersebut pihaknya yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba kemudian meminta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Buleleng melaksanakan pemantauan. Akhirnya pihaknya mendapat satu nama sekaligus ciri-ciri terduga pelaku berinisial Landep yang ternyata merupakan residivis yang sempat divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Singaraja dan Divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

“Tim berhasil menangkap pelaku Landep dirumahnya pada Kamis (28/12/2023) dan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dalam proses penggeledahan ditemukan sebanyak 30 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 4,05 gram,” ungkap dia dalam pers rilis, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

Pelaku lantas dibawa langsung bersama barang bukti berupa 30 paket Narkotika jenis sabu-sabu bruto 5,55 gram dengan netto 4,05 gram, satu buah alat hisap (Bong), satu buah pipet kaca berisi residu diduga berisi sabu-sabu, dan satu buah hp merk Nokia ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa.

Hasilnya pemeriksaan awal terhadap pelaku, ternyata sebelumnya pelaku diberhentikan sebagai pegawai honorer sejak tahun 2017 silam dikarenakan terlibat dalam kasus jual beli Narkotika hingga ditangkap oleh Satreskoba Polres Buleleng.

“Kami masih mendalami lagi kasus ini, mulai dari jaringan dan kemana barang haram ini dijual. Pelaku sudah kami tahan untuk mendalami kembali kasus ini,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya Landep disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News